SATRESKRIM Polres Tulang Bawang meringkus satu buronan tertinggal permasalahan pemerkosaan dicoba 4 anak muda kepada korban anak muda wanita umur 12 tahun.
Buronan inisal AP, 19, merupakan masyarakat Desa SP2 Bangunan Asri, Kacamata Bangunan Aji Lama, Tulang Bawang. Dengan didapatinya AP, I semua terdakwa dalam masalah ini sudah diamankan aparat kepolisian setempat.
Insiden amoral itu terjalin pada korban inisal SL, 12, di suatu rumah di Perkampungan Sukarame, Kabupaten Tulangbawang, pada Kamis( 16 atau 5) dekat jam 00. 30 Wib.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Angket Umi Fadilah Astutik berkata, terdakwa AP luang melarikan diri serta bersembunyi dari buruan aparat sehabis ketiga rekannya dibekuk terlebih dulu.
” Betul, sudah dicoba penangkap 1 terdakwa tertinggal dalam permasalahan perbuatan kejahatan persetubuhan kepada anak di Tulang Bawang,” ucapnya, Kamis( 30 atau 5).
Bersumber pada hasil pelacakan aparat, Umi mengatakan, terdakwa AP dikenal bersembunyi di Depasena, Kecamatan Rawajitu Timur, Tulang Bawang.
SATRESKRIM Polres Tulang Bawang
Walhasil, personel Tekan 308 Satreskrim Polres Tulang Bawang melaksanakan pelacakan serta meringkus terdakwa, Rabu( 29 atau 5), sekira jam 23. 30 Wib.
” Buat dikala ini, AP telah dibawa serta menempuh pengecekan di Mapolres Tulang Bawang,” pungkas Umi.
Umi meneruskan, keseluruhan pelakon perbuatan kejahatan persetubuhan kepada korban anak terjalin di Desa Bangunan Asri, Kecamatan Pelamar Aji ini sudah meringkus sebesar 4 terdakwa.
Mereka inisal AP, 19, YR, 19, SU, 20, serta EA, 19. Keempat masyarakat Tulang Bawang ini hendak dijerat Artikel 81 bagian( 1),( 2) Jo. Artikel 76D Hukum( UU) RI Nomor. 17 Tahun 2016 mengenai Penentuan Peraturan Penguasa Pengganti UU RI Nomor. 1 Tahun 2016 mengenai Proteksi Anak jadi hukum.
” Bahaya ganjaran kejahatan maksimum 15 tahun bui,” tandasnya
Viral ikn akan bangun mall => Slotbet200